PERAN AKTIF ASEAN DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PERANG SAUDARA DI MYANMAR

Main Article Content

Irwan Triadi
Rindy Antika Indraswara

Abstract

Konflik berkepanjangan di Myanmar yang dipicu oleh kudeta militer pada 1 Februari 2021 telah menimbulkan krisis politik dan kemanusiaan yang serius di kawasan Asia Tenggara. ASEAN sebagai organisasi internasional regional memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran aktif ASEAN dalam upaya penyelesaian konflik di Myanmar serta mengkaji konflik tersebut dari perspektif hukum internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan kualitatif yang bertumpu pada data sekunder seperti perjanjian internasional, dokumen resmi ASEAN, konvensi hukum internasional, serta kajian literatur relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN telah melakukan berbagai upaya diplomatik, baik dalam bentuk soft diplomacy maupun hard diplomacy, meskipun terikat oleh prinsip non-intervensi sebagaimana tercantum dalam Piagam ASEAN. Namun, hingga kini upaya ASEAN belum sepenuhnya berhasil mengatasi krisis di Myanmar. Dari sudut pandang hukum internasional, tindakan junta militer Myanmar dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Statuta Roma 1998. Konflik ini juga menarik perhatian Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin junta. Penelitian ini menekankan perlunya reformulasi strategi ASEAN dalam merespons konflik internal anggotanya yang berdampak pada stabilitas kawasan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

References

Anugrah, A. (2021). The ASEAN ‘Crack’: Myanmar Conflict as The Warning Sign of Peace Stability in South East Asia Region. Proceeding International Relations on Indonesian Foreign Policy Conference, 1(1), 37–46. Retrieved from https://www.academia.edu/download/118276719/11.pdf

Asmanto, A. M. Y. (2021). Organisasi Internasional Sebagai Subjek Hukum Internasional. Researche Gate. Retrieved from https://www.researchgate.net/profile/Ad-Mulya-Asmanto/publication/352281988_Organisasi_Internasional_Sebagai_Subjek_Hukum_Internasional_Ad_Mulya_Yudha_Asmanto_20190610034/links/60c1a7dd299bf1949f449724/Organisasi-Internasional-Sebagai-Subjek-Hukum-Internasional-Ad-Mulya-Yudha-Asmanto-20190610034.pdf

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Cuddy, A. (2021). Myanmar coup: What is happening and why? BBC News, 1. Retrieved from https://www.burmalibrary.org/sites/burmalibrary.org/files/obl/2021-04-01-Myanmar-coup-BBC-en-red.pdf

Fardan, B. A. (2021). Analisis Kebijakan Luar Negeri Indonesia Terhadap ASEAN Political Security Community Pada Tahun 2015 Menggunakan Perspektif Model Aktor Rasional. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/29863

Garmabar, P. (2021). Respon Dunia Terhadap Kudeta Militer Myanmar. Review of International Relations, 3(2), 179–188. https://doi.org/10.24252/rir.v3i2.25166

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Keumala, A. I., & Thariq, P. A. (2023). Perlindungan Masyarakat Sipil Dalam Konflik Bersenjata Di Myanmar Berdasarkan Sudut Pandang Hukum Internasional. Jurist Argumentum: Pemikiran Intelektual Hukum, 1(1). Retrieved from http://jurnal.utu.ac.id/argumentum/article/view/7673

Khairani, M., Perdana, F. W., Purboyo, P., Sidarta, D. B., & Surnata, S. (2021). Tinjauan Yuridis Kejahatan Perang Menurut Hukum Internasional. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(12), 468202. https://doi.org/10.59141/jiss.v2i12.479

Latipulhayat, A. (2021). Hukum internasional: Sumber-sumber hukum. Sinar Grafika.

Lestari, K. A. Y. (2021). Peran Organisasi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa Sebagai Subjek Hukum Organisasi Internasional Dalam Mewujudkan Perdamaian Dunia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 1185–1197. https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.66117

Prananda, R. D. A., Christmas, S. K., Akbar, M. F., Bangun, B. H., & Angelina, P. (2024). Pengaruh Prinsip Non-Intervensi Terhadap Peran ASEAN Dalam Menangani Kasus Pelanggaran HAM Di Myanmar. NOBLESSE OBLIGE LAW JOURNAL, 1(1), 26–38. https://jurnal.oso.ac.id/index.php/nolan/article/view/48

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., … Saragih, G. M. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Sari, I. (2015). Kejahatan-Kejahatan Internasional (Tindak Pidana Internasional) Dan Peranan International Criminal Court (Icc) Dalam Penegakan Hukum Pidana International. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 6(1). Retrieved from https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/114

Shiva, K. A., Rahmawati, T., Salsabilla, N., Putry, S. A. S., Mulia, R., & Saleh, W. J. (2025). Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Genosida. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(2), 252–265. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i2.18128

Simpson, A., & Farrelly, N. (2024). Myanmar: Politics, economy and society. Taylor & Francis. Retrieved from https://library.oapen.org/handle/20.500.12657/76880

Sundari, R., Prayuda, R., & Sary, D. V. (2021). Upaya Diplomasi Pemerintah Indonesia Dalam Mediasi Konflik Kemanusiaan Di Myanmar. Jurnal Niara, 14(1), 177–187. https://doi.org/10.31849/niara.v14i1.6011

Sunggono, B. (2006). Metodologi penelitian hukum. Retrieved from http://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=2409&lokasi=lokal

Sunyowati, D. (2013). Hukum Internasional Sebagai Sumber Hukum dalam Hukum Nasional (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia). Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(1), 67–84. https://doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.67-84

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., … Meinarni, N. P. S. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Uruilal, F. B., Wattimena, J. A. Y., & Tahamata, L. C. O. (2023). Legalitas Hukum Internasional Tentang Pengakuan Negara–Negara Terhadap Konflik China Dan Taiwan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 739–748. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/1858