PERKAWINAN BEDA NEGARA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Globalisasi dan kemajuan teknologi telah memperluas interaksi antarwarga negara dari berbagai belahan dunia, yang mendorong terjadinya peningkatan perkawinan antarnegara. Fenomena ini menimbulkan kompleksitas hukum, baik dalam ranah nasional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perspektif dan peran hukum internasional terhadap perkawinan beda negara serta menganalisis status hukumnya dalam konteks hukum nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni pendekatan yang menitikberatkan pada studi pustaka dan analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum internasional, melalui instrumen seperti Konvensi Den Haag 1978, berperan dalam memberikan jaminan hukum bagi pasangan perkawinan campuran, meskipun penerapannya terbatas pada negara-negara yang meratifikasinya. Di Indonesia, belum terdapat undang-undang khusus mengenai hukum perdata internasional sehingga masih menggunakan sistem peninggalan kolonial Belanda, seperti Pasal 16, 17, dan 18 AB. Sementara itu, dalam hukum nasional, perkawinan campuran diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Perkawinan beda negara harus memenuhi syarat material dan formil menurut hukum masing-masing pihak dan negara tempat perkawinan berlangsung. Tantangan utama meliputi perbedaan sistem hukum, pencatatan perkawinan, kewarganegaraan anak, dan hak kepemilikan atas tanah di Indonesia. Penelitian ini menegaskan perlunya pemahaman mendalam terhadap prinsip hukum internasional dan nasional guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan dalam perkawinan campuran.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Aljarofi, A. Z. (2019). Kategori Perkawinan Belum Tercatat Dalam Blangko Kartu Keluarga Perspektif Yuridis. Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 9(2), 296–324. https://doi.org/10.15642/alhukama.2019.9.2.296-324
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Latipulhayat, A. (2021). Hukum internasional: Sumber-sumber hukum. Sinar Grafika.
Maftuhah, I. (2025). Studi Kritis Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Penerapannya Di Masyarakat. International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues, 5(1), 50–59. https://journal.halalunmabanten.id/index.php/ijma/article/view/130
Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., … Saragih, G. M. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Santoso, G., Putri, J. N., Jannah, M., Sekar, N., & Prasaja, R. (2023). Bhinneka Tunggal Ika Pondasi Semangat Gotong Royong Bangsa. Jurnal Pendidikan Transformatif (Jupetra), 2(02), 173–183. https://doi.org/10.9000/jpt.v2i2.444
Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62–72. https://ojs.uma.ac.id/index.php/simbolika/article/view/1474
Silviana, R., Andriyan, A. S., & Kasmawati, K. (2024). Determine Personal Status Of Legal Entity: Limited Liability Company (Llc) For Foreign Investment In Indonesia. Jurnal Hukum Malahayati, 5(1), 110–116. https://doi.org/10.33024/jhm.v5i1.15515
Sunggono, B. (2006). Metodologi penelitian hukum. Retrieved from http://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=2409&lokasi=lokal
Susilo, A. P., & Aminah, H. W. (2017). Aspek Asas Resiprositas dalam Pengakuan Sahnya Perkawinan Campuran antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–15.
Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., … Meinarni, N. P. S. (2023). Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Wulandari, S. R., & Siahaan, F. (2021). Kedudukan Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Kewarganegaran Di Indonesia. Jurnal Hukum Pelita, 2(2), 1–13. https://doi.org/10.55606/af.v5i2.607
Zahara, A. S. (2019). International Civil Law Perspertive on Mixed Marriage Legal Problems Based on Jessica Iskandar’s Wedding Case with Ludwig Frans Willibald. Retrieved from https://www.researchgate.net/profile/Annisa-Zahara/publication/358899112_International_Civil_Law_Perspertive_on_Mixed_Marriage_Legal_Problems_Based_on_Jessica_Iskandar's_Wedding_Case_with_Ludwig/links/621c64576051a16582fea180/International-Civil-Law-Perspertive-on-Mixed-Marriage-Legal-Problems-Based-on-Jessica-Iskandars-Wedding-Case-with-Ludwig.pdf