Analisis Dakwaan Kumulatif dalam Perkara Anak menurut KUHAP pada Putusan No 2/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Mpw
Main Article Content
Abstract
Putusan perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mpw memeriksa dan mengadili tindak pidana pembunuhan dan pencurian yang mana bentuk dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dakwaan alternatif. Mengacu pada kronologi kasus, tindak pidana pencurian tidak masuk dalam dalam bentuk dakwaan alternatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan surat dakwaan kumulatif dalam KUHAP diterapkan pada Putusan No 2/Pid.Sus-Anak/2019/Pn Mpw dan konsekuensi jika surat dakwaan dalam tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan tidak disusun secara kumulatif menurut KUHAP. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian ini putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mpw seharusnya berbentuk kumulatif sebagaimana prinsip yang diatur dalam KUHAP ialah dakwaan kumulatif. Jaksa Penuntut Umum dapat mendakwakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP mengingat terdakwa melakukan dua tindak pidana yang berdiri sendiri. Tidak diterapkannya surat dakwaan kumulatif pada perkara Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2019/PN Mpw menyebabkan pelaku hanya dipertanggungjawabkan dengan satu perbuatan yaitu tindak pidana pembunuhan sedangkan perbuatan tindak pidana pencurian tidak dipertanggungjawabkan. Konsekuensi tidak diterapkannya surat dakwaan kumulatif yaitu surat dakwaan cacat formil sehingga dapat berakibat batal demi hukum sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Priamsari, Rr. P. (2019). Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 215. Https://Doi.Org/10.14710/Mmh.48.2.2019.215-223
Akmalia, A., & Aldyan, A. (2023). Analisis Penggunaan Dakwaan Alternatif Subsidair Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Perlindungan Anak. Verstek, 11(3), 488. Https://Doi.Org/10.20961/Jv.V11i3.73335
Amdani, Y. (2017). Konsep Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Oleh Anak Berbasis Hukum Islam Dan Adat Aceh. Al Adalah, 13(1). https://doi.org/10.24042/adalah.v13i1.1130
Arief, M. I. (2020). Memahami Kesalahan Penyusunan Surat Dakwaan. Jakarta Pusat: Mekar Cipta Lestari.
Duda, V. S. A., Mooduto, E. P., Dali, M. W., Fajar, A., Mohama, A. M., Hasni, A., … Biludi, H. R. (2025). Peran Bahasa Indonesia Dalam Penyusunan Surat Dakwaan Di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Cendekia : Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 2(12), 2208–2213. Https://Doi.Org/10.62335/Cendekia.V2i12.2109
Duha, J. G. (2022). Pemidanaan Pelaku Di Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 17/Pid.B/2021/Pn.Gst). Jurnal Panah Hukum, 1(2). https://doi.org/10.57094/jph.v1i2.782
Febriani, Y., & Suherman, A. (2024). Efektivitas Uu No.11 Tahun 2012 (Sppa)Terhadap Batas Minimum Usia Pidana Anak Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(1). https://doi.org/10.62379/7nymds20
Fitriani, R. E., Asshofa, M. M., & Humaeroh, N. S. (2022). Analisis Penetapan Surat Dakwaan Terhadap Suatu Tindak Pidana. Al-Jinayah Jurnal Hukum Pidana Islam, 8(1), 38–57. Https://Doi.Org/10.15642/Aj.2022.8.1.38-57
Hamzah, A. (2010). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hidayat, B. (2022). Sistem Pemidanaan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Hutasoit, I. (2019). Peranan Jaksa Penuntut Umum Dalam Proses Penyusunan Surat Dakwaan. Petita, 1(2), 297–318. Https://Doi.Org/10.33373/Pta.V1i2.4045
Labamaking, L. A. L., Hartono, M. S., & Adnyani, N. K. S. (2023). Implementasi Concursus Realis Tindak Pidana Pembunuhan Disertai Penganiayaan ( Studi Putusan Nomor 194/ Pid.B / 2015 / Pn.Sgr). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(2). https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JIH/article/view/2583
Lawra, R. D. (2024). Buku Ajar Hukum Acara Pidana. Jambi: Pt. Sonpedia Publishing Indonesia.
Ngape, H. B. A. (2018). Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Menjatuhkan Putusan Diluar Surat Dakwaan Penuntut Umum. Justitia Jurnal Hukum, 2(1). Https://Doi.Org/10.30651/Justitia.V2i1.1229
Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap. Yuridika, 32(1), 17. Https://Doi.Org/10.20473/Ydk.V32i1.4780
Pratama, R. Y. (2020). Pembuktian Dakwaan Berbentuk Alternatif Penuntut Umum Berdasarkan Keterangan Saksi Dan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 102/Pid.B/2015/Pn.Krg). Verstek, 8(1). Https://Doi.Org/10.20961/Jv.V8i1.39629
Restu, A. L., Hayya, B. S., Assiddiq, D., Amru, D. S., Virgo, F. C., Rahmawati, H., … Yustika, L. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Ketidaktepatan Penerapan Pasal 372 Kuhp Dalam Putusan Nomor 285/Pid.B/2025/Pn.Smn. Causa, 16(1).
Sulchan, A., & Ghani, M. G. (2017). Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Anak. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(1), 110. Https://Doi.Org/10.30659/Jua.V1i1.2218
Susilo, E. (2020). Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi, Dan Bentuk Penyelesaian Hukumnya. Jakarta: Pt Citra Aditya Bakti.
Widodo, G. (2016). Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 6(1), 58–82. Https://Doi.Org/10.32493/Jdmhkdmhk.V6i1.339