Perlindungan Hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbasis Kearifan Lokal di Aceh
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh melalui pendekatan integratif yang memadukan kerangka hukum nasional dengan kearifan lokal sebagai karakteristik khas masyarakat Aceh. UMKM memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, namun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain terkait kepastian hukum, keterbatasan akses terhadap sumber daya, serta lemahnya dukungan kelembagaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, Qanun Aceh, doktrin hukum, serta literatur yang relevan guna memahami relasi antara instrumen hukum formal dan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal, seperti musyawarah, peumulia jamee, serta prinsip hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut, berfungsi sebagai mekanisme sosial yang efektif dalam penyelesaian sengketa dan dalam memperkuat kepercayaan antar pelaku usaha. Nilai-nilai tersebut tidak hanya melengkapi perlindungan hukum formal, tetapi juga menyediakan alternatif penyelesaian konflik yang relatif cepat, berbiaya rendah, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Meskipun demikian, penelitian ini juga menemukan sejumlah tantangan, antara lain belum optimalnya harmonisasi antara hukum negara dan praktik hukum adat, keterbatasan dokumentasi hukum adat, serta rendahnya tingkat literasi hukum di kalangan pelaku UMKM. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa pengembangan model perlindungan hukum yang integrative dengan memadukan peraturan perundang-undangan, Qanun Aceh, dan kearifan local menjadi sangat penting guna mewujudkan ekosistem usaha yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi UMKM di Aceh.
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
Amin, F. (2021). Peran Lembaga Adat dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi di Aceh. Jurnal Adat & Budaya, 5(2), 101–112. https://doi.org/10.63732/aij.v2i2.51
Azhari. (2018). Syariat Islam dan Kearifan Lokal dalam Sistem Hukum Aceh. Banda Aceh: Ar-Raniry Press.
Daud, M. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum bagi UMKM di Daerah Otonomi Khusus. Jurnal Hukum Ekonomi, 7(1), 15–25.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Jened, R. (2019). Hukum Perlindungan UMKM di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Mahdi Syahbandir. (2022). Model Integratif Perlindungan UMKM Berbasis Adat Gampong. Jurnal Samudra Keadilan, 16(1), 55–60.
Mahdi Syahbandir. (2022). Tantangan Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jurnal Samudra Keadilan, 16(1), 33–40.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Salim, I. (2021). Model Perlindungan UMKM Berbasis Kearifan Lokal. Banda Aceh: Unimal Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Syamsuddin. (2018). Hukum Pemerintahan Aceh. Banda Aceh: PeNA.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong