RECHTSVINDING HAKIM BERBASIS NILAI DAN KEADILAN MASYARAKAT DALAM PERKARA PERDATA

Authors

  • Jaka Firdaus UIN Sunan Gunung Djati Bandung Author

Keywords:

Penemuan Hukum, Hakim, Hukum Perdata, Interpretasi Hukum, Keadilan Masyarakat

Abstract

Suatu undang-undang sulit untuk sempurna yaitu tidak jelas atau karena tidak lengkap, tidak mengatur, usang dan ada pertentangan. Hal itu disebabkan begitu pembuat undang-undang merumuskan dengan kalimat atau kata dalam pasal undang-undang yang berpedoman pada perilaku kehidupan masyarakat pada waktu itu dan dengan membayangkan perilaku masyarakat pada waktu mendatang, maka sejak saat itu undang-undang tersebut diam dengan keabstrakannya (statis). Maka seringkali hakim harus menemukan sendiri hukum itu (rechtsvinding), untuk melengkapi hukum yang sudah ada, atau mengisi kekosongan hukum untuk memutus suatu perkara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum oleh hakim dalam melakukan penemuan hukum pada penyelesaian perkara perdata, selain itu untuk mendapatkan rumusan pola penemuan hukum oleh hakim yang tepat guna menyelesaikan perkara perdata agar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Penemuan hukum dilakukan oleh karena undang-undang tidak lengkap atau tidak jelas, hakim harus mencari hukumnya dan harus menemukan hukumnya (rechtsvinding). Secara garis besar rechtvinding dibedakan menjadi tiga, yaitu metode interpretasi, metode argumentasi dan metode eksposisi (konstruksi hukum). Sehubungan dengan itu, dapat dijelaskan bahwa hukum terbentuk melalui beberapa cara, pertama karena pembentuk undang-undang (wetgever) membuat aturan-aturan umum maka hakim harus menerapkan undang-undang tersebut, penerapan undang-undang tidak dapat berlangsung mekanik, ia menuntut penafsiran (interprestasi) dan karena itu hakim harus kreatif, perundang-undangan ternyata tidak selalu lengkap, sempurna, terkadang harus digunakan istilah-istilah yang kabur yang maknanya harus diberikan oleh hakim, terdapat kekosongan undang-undang (leemtes) yang harus diisi oleh pengadilan, maka hakim harus menggali dan menemukan hukum berdasarkan kebiasaan yang hidup dalam pergaulan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, C. (1976). Teori-Teori Hukum Dewasa Ini. Bandung: Chidir Ali Memory Book.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/441/1/TEORI-TEORI%20HUKUM.pdf

dalam Shidarta, L. V. A. (2006). Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. PT Revika Aditama, Bandung.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 57(11). https://bintangpusnas.perpusnas.go.id/konten/BK26135/teori-and-metodologi-penelitian-hukum-normatif

Maria Farida Indrati Soeprapto. (1998). Ilmu Perundang-Undangan. Penerbit Kanisius.

Mertokusumo, S. (2007). Penemuan hukum sebuah pengantar. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=5155&lokasi=lokal

Purwoto, S. (1998). Ganda Subrata. Renungan Hukum. Jakarta, IKAHI Cabang Mahkamah Agung RI Melakukan Berbagai Kegiatan Penelitian Yang Berkaitan Dengan.

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., & Saragih, G. M. (2023). Metodologi penelitian hukum. Sada Kurnia Pustaka. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=6OO8EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=metodologi+penelitian+hukum&ots=7E_CLp_iw5&sig=FdujNqR3BXKzD6LAKrIPfhiwlWQ

Sari, M. Y. A. R., Amalia, M., Ridwan, M., Jumaah, S. H., Septiani, R., Idris, M., Sari, D. C., Ayu, R. K., & Wahid, S. H. (2021). Metodologi Penelitian Hukum. https://www.neliti.com/publications/348039/metodologi-penelitian-hukum

Satjipto Rahardjo, R. H. S. (1986). Pengantar Ilmu Hukum. Karunia.

Siahaan, L. O. (2006). Peran Hakim Agung dalam Penemuan Hukum dan Penciptaan Hukum pada Era Reformasi dan Transformasi. Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No, 252.

Simbolon, N. Y., & Sh, M. (2022). Pengantar Ilmu Hukum. Pengantar Ilmu Hukum, 87. https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/557488-pengantar-ilmu-hukum-f1a52a65.pdf#page=25

Soepomo, R. (1977). Bab-bab tentang hukum adat. (No Title). https://cir.nii.ac.jp/crid/1130282271823743360

Soerjono Soekanto. (1981). Mengenai Sosiologi Hukum. Alumni.

Sunggono, B. (2006). Metodologi penelitian hukum. https://library.stik-ptik.ac.id/detail?id=2409&lokasi=lokal

Downloads

Published

2025-05-01