Pelestarian Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Penanaman Kesadaran Hukum Lingkungan bagi Siswa Sekolah Dasar Negeri 14 Dewantara Kabupaten Aceh Utara
Keywords:
Pelestarian, Lingkungan, Hidup, Upaya, Penanaman, Kesadaran, HukumAbstract
Permasalahan lingkungan hidup saat ini semakin kompleks, seperti pencemaran, kerusakan hutan, dan perubahan iklim. Salah satu solusi utama untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran, sikap, dan perilaku manusia terhadap lingkungan sejak usia dini. Pemerintah menetapkan kebijakan melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tujuan utama Penguatan Pendidikan Karakter diperlukan upaya pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan secara berkelanjutan dan dimulai sejak dini melalui pendidikan serta pembiasaan perilaku peduli lingkungan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri 14 Dewantara. Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh berinisiatif melaksanakan penyuluhan hukum mengenai pelestarian lingkungan hidup sebagai upaya penanaman kesadaran hukum lingkungan kepada para siswa sejak dini. Tujuan penelitian ini, untuk meningkatkan pemahaman dan kepedulian siswa terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup sejak usia dini, sehingga dapat membentuk perilaku yang sadar hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan di masa mendatang. Kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan melalui dua metode, yaitu metode ceramah dan diskusi, guna meningkatkan pemahaman serta partisipasi aktif siswa dalam memahami pentingnya pelestarian lingkungan hidup dan kesadaran hukum lingkungan sejak dini. Hasil dari penelitian sosialisasi yang telah dilaksanakan ini dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan dan berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi Siswa Sekolah Dasar tentang Pelestarian Lingkungan Hidup sebagai Upaya Penanaman Kesadaran Hukum Lingkungan bagi Siswa Sekolah Dasar, serta memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat tindakan yang merusak lingkungan, sehingga tumbuh kesadaran dan kepedulian untuk menjaga lingkungan sejak usia dini.
Downloads
References
Abdulbaki, K., Suhaimi, M., Alsaqqaf, A., & Jawad, W. (2018). The Use Of The Discussion Method At University: Enhancement Of Teaching And Learning. International Journal Of Higher Education, 7(6), 118–128. Https://Doi.Org/10.5430/Ijhe.V7n6p118
Ahbabuna, O., Hafid, R., Koniyo, R., Bumulo, F., & Sudirman. (2025). Peningkatan Sikap Peduli Lingkungan Siswa Melalui Metode Pemberian Tugas Dalam Pembelajaran IPS Di SMP Negeri 1 Anggrek. Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan, 3(2), 113–125. Https://Doi.Org/10.55606/Lencana.V3i2.5019
Arief, S. S., Dkk. (N.D.). Media Pendidikan: Pengertian, Pengembangan, Dan Pemanfaatannya. Rajawali Pers.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2017). Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Kementerian Hukum Dan HAM RI.
Dalimartha, S. (2006). Tanaman Obat Indonesia. Penebar Swadaya.
Darmawan, D. (2016). Hubungan Antara Pengetahuan Dan Sikap Pelestarian Lingkungan Dengan Perilaku Wisatawan Dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan. Jurnal Geografi, 4(1). Https://Www.Semanticscholar.Org/Paper/Hubungan-Antara-Pengetahuan-Dan-Sikap-Pelestarian-Darmawan-Fadjarajani/146e4ca7275135f30531f3c9e40d47469ce0aa91
Djamarah, S. B., & Zain, A. (N.D.). Strategi Belajar Mengajar. Rineka Cipta.
Fadil, F. (2021). Efektivitas Metode Diskusi Berdasarkan Kepribadian Pada Masa Pandemi. Southeast Asian Journal Of Islamic Education, 3(2), 213–227. Https://Doi.Org/10.21093/Sajie.V3i2.3556
Fazhlur, R. (1987). Al-Qur’an Sumber Ilmu Pengetahuan (M. Arifin, Trans.). Bina Aksara.
Ghazali, B. (1996). Lingkungan Hidup Dalam Pemahaman Islam. Pedoman Ilmu Jaya.
Istianah. (N.D.). Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Hadis.
Khambali. (2017). Manajemen Bencana. Andi Offset.
Lickona, T. (2013). Pendidikan Karakter. Nusa Media.
Made, O. I., Permadi, A., & Murni, R. (2013). Dampak Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Dan Upaya Penanggulangannya Di Kota Denpasar. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 1(6), 1–5. Https://Ojs.Unud.Ac.Id/Index.Php/Kerthanegara/Article/View/6411
Nuriyah, S. (2023). Pelestarian Lingkungan Hidup Dalam Meningkatkan Kepedulian Dan Pembiasaan Diri Pada Peserta Didik. Jurnal Pembelajaran Dan Riset Pendidikan, 3(2), 196–205. Https://Doi.Org/10.28926/Jprp.V3i2.856
Prasetyo, K., Hariyanto, & Sumianto. (2017). Penerapan Model Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Kemampuan Berpikir Kritis Dan Sikap Peduli Lingkungan Siswa Sekolah Dasar. Universitas Pendidikan Indonesia.
Rahman, F. (1987). Al-Qur’an Sumber Ilmu Pengetahuan (M. Arifin, Trans.). Bina Aksara.
Salim, E. (1986). Lingkungan Hidup Dan Pembangunan. Mutiara.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum. Rajawali Pers.
Soemarwoto, O. (2001). Ekologi, Lingkungan Hidup Dan Pembangunan. Djambatan.
Soemarwoto, O. (2004). Dasar-Dasar Ilmu Lingkungan. Gadjah Mada University Press.
Sudjana, N. (2016). Evaluasi Hasil Belajar. Remaja Rosdakarya.
Sukmadinata, N. S. (2012). Metodologi Penelitian Pendidikan. Remaja Rosdakarya.
Uno, H. B. (2011). Pendidikan Lingkungan Hidup. Bumi Aksara.
Begon, M., Harper, J. L., & Townsend, C. R. (1986). Ecology: Individuals, Populations And Communities. Sinauer Associates.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Program Adiwiyata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nasrianti, Muhibuddin, Fatahillah, Ummi Kalsum, Herinawati, Zul Akli, Zainal Abidin, Husni, Johari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.









